Disnakertrans DIY Gelar Edukasi Verifikasi Data Serikat Buruh
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mendorong pemutakhiran data keanggotaan serikat pekerja secara berkala.
Suasana kegiatan "Edukasi Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh" di The Jayakarta pada Kamis (23/7/2026) yang digelar Disnakertrans DIY./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
SLEMAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mendorong pemutakhiran data keanggotaan serikat pekerja secara berkala. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan legalitas hukum, mencegah perselisihan internal, serta menjamin keterwakilan buruh dalam lembaga hubungan industrial.
Upaya mendorong validitas data tersebut dilakukan melalui kegiatan Edukasi Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar di The Jayakarta, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dinda Riskanita, Niken Setiawati, dan Siti Umi Akhirokh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan kegiatan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman mengenai tata cara verifikasi serikat pekerja di Disnaker kabupaten/kota.
Pasalnya, kewenangan melakukan verifikasi serikat pekerja/serikat buruh berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah provinsi bertugas merekapitulasi hasil verifikasi yang telah dilaksanakan.
"Dengan meningkatnya jumlah serikat pekerja, terutama di wilayah DIY, pemerintah akan mendapatkan data keanggotaan serikat pekerja secara riil dan nyata. Salah satu upaya untuk mendapatkan data tersebut adalah melalui verifikasi serikat pekerja," jelas Darmawan.

Menurut Darmawan, hasil verifikasi yang terkumpul sangat penting sebagai pedoman. Salah satunya menjadi sumber data keterwakilan serikat pekerja dalam lembaga hubungan industrial.
"Pengumpulan data tersebut sangat penting sebagai pedoman. Misalnya sebagai sumber data keterwakilan serikat pekerja dalam lembaga hubungan industrial, seperti dalam LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan," terangnya.
Lebih lanjut, Darmawan menerangkan bahwa verifikasi serikat pekerja/serikat buruh juga dapat mencegah perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan. Pasalnya, dalam satu perusahaan dimungkinkan terdapat lebih dari satu serikat pekerja.
"Itu merupakan kebebasan dalam membentuk serikat pekerja. Kita selalu mendorong mereka mengadvokasi rekan-rekan pekerja atau anggotanya kalau ada perselisihan," tandas Darmawan.
Menurutnya, verifikasi serikat pekerja/buruh memiliki dampak penting. Apabila terjadi perselisihan dan serikat pekerja mewakili atau mengadvokasi pekerja yang berselisih, maka serikat pekerja tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Jadi dia secara legal, sah secara hukum, itu dia sudah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja yang sudah tercatat," tuturnya.
Kegiatan edukasi ini diikuti berbagai serikat pekerja di DIY, seperti KSPSI, SPN, FBI, SBSI, dan FSPMI. Mengingat pentingnya agenda tersebut, kegiatan dirancang menjadi agenda rutin tahunan untuk penyesuaian (updating) data keanggotaan secara riil. Hal itu diperlukan karena dapat terjadi penambahan maupun pengurangan anggota, pensiun, perpindahan keanggotaan, maupun pembaruan data lainnya.
"Oleh karena itu sangat penting untuk kita melakukan kegiatan seperti ini, edukasi verifikasi serikat pekerja dan sekaligus untuk merekap kembali dan meng-update data, agar kita betul-betul punya data yang ter-update, yang betul-betul riil," tegasnya.
Narasumber dari unsur akademisi, Dinda Riskanita, menerangkan bahwa keberadaan serikat buruh atau serikat pekerja merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak asasi manusia dan hak dasar yang memang harus dipenuhi.
Setiap pekerja, kata Dinda, berhak membentuk, menjadi anggota, maupun tidak menjadi anggota serikat pekerja sesuai dengan kehendaknya sendiri. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih sering muncul berbagai persoalan.
Misalnya, data anggota yang tidak diperbarui. Kondisi tersebut dipengaruhi hubungan industrial yang semakin kompleks dan keberadaan lebih dari satu serikat pekerja dalam satu perusahaan.
"Kalau dulu mungkin cuma satu, sekarang itu ada dua, bahkan juga sampai tiga serikat pekerja. Mobilitas pekerja di sini juga sangat tinggi. Data anggota juga sifatnya kemudian dinamis. Ini kalau tidak dibarengi dengan perubahan-perubahan yang ada, tentunya juga akan membuat bagaimana data itu kembali tidak valid," ungkapnya.
Menurut Dinda, data yang tidak valid berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam aspek hukum, tertib administrasi juga harus menjadi perhatian.
"Karena nanti dari data-data yang sudah mutakhir akan melahirkan keputusan yang tepat. Kalau datanya saja yang diberikan atau data yang dimiliki itu tidak dilakukan pemutakhiran, nanti berpotensi besar melahirkan keputusan yang salah atau bahkan di kemudian hari dapat menimbulkan perselisihan," tegasnya.
Dinda menambahkan, data keanggotaan menjadi sangat penting karena menjadi representasi, legitimasi, kepercayaan (trust), sekaligus memberikan kepastian.
"Artinya apa? Di sini data keanggotaan bukan sekadar daftar nama. Bukan hanya kemudian mengompilasi nama hingga terkumpul 1.000 pekerja. Tapi kita juga harus rajin meng-cross-check apakah yang bersangkutan itu masih di sini," tukasnya.(Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mendorong pemutakhiran data keanggotaan serikat pekerja secara berkala.
FIFA bantah isu pengaturan pertandingan Piala Dunia 2026 usai Ronaldo like video. Satgas integritas klaim nihil pola taruhan mencurigakan.
Dikpora Bantul mengungkap kelebihan daya tampung sekolah menjadi salah satu penyebab puluhan SD dan SMP kekurangan murid pada SPMB 2026.
Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 masih dibuka hingga 27 Juli. Simak syarat, dokumen, kuota, lokasi, dan jadwal lengkap seleksi SNT SMP dan SMA.
Tim voli Indonesia di Asian Games 2026: putra di Pool B bersama Iran, putri di Pool A dengan Jepang. Simak pembagian grup lengkapnya.
Biaya naturalisasi menjadi WNI resmi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026. Simak rincian tarif baru dan delapan syarat menjadi warga negar