Hampir 100 Persen Kampus di DIY Punya Satgas Pencegahan Kekerasan

Media Digital
Media Digital Senin, 07 September 2026 07:27 WIB
Hampir 100 Persen Kampus di DIY Punya Satgas Pencegahan Kekerasan

(Kanan ke kiri) Satgas PPKPT Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Muh. Saeroni, dan Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, dalam diskusi bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi” di Studio Harian Jogja, Senin (20/7/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.

JOGJA — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut hampir 100% perguruan tinggi di DIY telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman sekaligus membangun sistem terintegrasi dalam penanganan korban kekerasan.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan perguruan tinggi merupakan tempat untuk mengedukasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, kualitas SDM tidak hanya ditentukan oleh penguasaan ilmu, tetapi juga perlu dibarengi dengan pembentukan perilaku dan adab yang baik.

Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan lingkungan kampus terbebas dari kekerasan serta memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani kasus ketika kekerasan terjadi.

“PPKPT ini dibentuk untuk itu. Jadi mulai dari pencegahan, edukasi, dan sebagainya. Bila terpaksa ada kasus, penanganannya itu sudah ada standar operasional prosedurnya (SOP),” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi” di Studio Harian Jogja, Senin (20/7/2026).

Erlina menjelaskan Satgas PPKPT menjadi garda terdepan bagi korban kekerasan di lingkungan perguruan tinggi untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Kasus dengan kategori ringan dapat ditangani di tingkat kampus, sedangkan kasus sedang hingga berat dapat dirujuk ke lembaga yang memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

“Kami maklum bahwa para dosen dan sebagainya yang duduk di dalam PPKPT juga sangat sibuk. Sehingga agar tidak menghambat dan penanganan korban bisa cepat, kami dilibatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erlina mengatakan hampir seluruh perguruan tinggi di DIY telah memiliki Satgas PPKPT. Perguruan tinggi yang belum memiliki satgas umumnya merupakan kampus berukuran kecil yang masih memiliki keterbatasan dalam membentuk dan mengelola satgas.

“Kami bekerja terus bersama LLDikti karena sebagian besar adalah swasta. Kalau negeri semua sudah. Jadi misalnya belum terbentuk Satgas PPKPT pun, kalau ada korban atau kejadian kekerasan, itu bisa langsung laporkan ke layanan kami di UPT PPA,” katanya.

Sementara itu, Satgas PPKPT Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Muh. Saeroni, menyampaikan satgas di kampusnya telah terbentuk sejak 2022. Setelah satgas terbentuk, UNU Yogyakarta berupaya membangun ekosistem kampus yang sensitif dan responsif terhadap isu gender serta kekerasan.

“Ada pendekatan pencegahan, misalnya setiap mahasiswa baru itu kita pastikan mereka mendapatkan informasi atau sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan,” paparnya.

Menurut Saeroni, setiap laporan dugaan kekerasan akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampaknya, yakni ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan merupakan kasus yang tidak menimbulkan dampak serius, sedangkan kategori sedang mulai mengganggu korban. Adapun kategori berat mencakup kasus yang berdampak serius terhadap korban maupun institusi, termasuk kasus yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kalau yang berat bisa ke penundaan kelulusan, sampai pemecatan. Bukan hanya mahasiswa, termasuk tenaga kependidikan (tendik) ataupun dosen,” lanjutnya. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online