Penegakan Perda, Penjual Miras Oplosan di Bantul Didenda Rp5 Juta
Penjual miras tanpa izin di Bantul dijatuhi denda Rp5 juta. Satpol PP tegaskan penindakan terus dilakukan.
Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (4/6/2026).
BANTUL-Seorang penjual minuman keras (miras) beralkohol berinisial Y, warga Padukuhan Sawahan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman denda Rp5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 39 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Berdasarkan putusan pengadilan, denda Rp5 juta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang belum dibayarkan.
Hasil pembayaran denda dari perkara tindak pidana ringan berdasarkan peraturan daerah tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan lain-lain .daerah yang sah.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan putusan denda Rp5 juta terhadap penjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ia menegaskan penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Menurutnya, putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjual miras tanpa izin di Bantul dijatuhi denda Rp5 juta. Satpol PP tegaskan penindakan terus dilakukan.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah DIY pada 12 Juni 2026. Gelombang laut selatan juga berpotensi mencapai 4 meter hingga 13 Juni.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 12 Juni 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Penjual miras tanpa izin di Bantul dijatuhi denda Rp5 juta. Satpol PP tegaskan penindakan terus dilakukan.