Kembangkan Wellness Tourism, RS JIH Yogyakarta Raih JBBA 2026
Rumah Sakit JIH Yogyakarta berhasil meraih apresiasi kategori Rumah Sakit Pelopor Wellness Tourism dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026
Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (4/6/2026).
BANTUL-Seorang penjual minuman keras (miras) beralkohol berinisial Y, warga Padukuhan Sawahan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman denda Rp5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 39 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Berdasarkan putusan pengadilan, denda Rp5 juta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang belum dibayarkan.
Hasil pembayaran denda dari perkara tindak pidana ringan berdasarkan peraturan daerah tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan lain-lain .daerah yang sah.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan putusan denda Rp5 juta terhadap penjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ia menegaskan penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Menurutnya, putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah Sakit JIH Yogyakarta berhasil meraih apresiasi kategori Rumah Sakit Pelopor Wellness Tourism dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026 tersedia dari pukul 05.00 WIB hingga 20.42 WIB dengan tarif Rp8.000 untuk sekali perjalanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi satu-satunya produsen kendaraan komersial yang seluruh produknya ber-TKDN dengan capaian tertinggi lebih dari 62 persen.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu