Bank Kulonprogo Salurkan Kredit Rp420 Miliar, Dukung Pengembangan UMKM
PT BPR Bank Kulon Progo menyalurkan kredit sekitar Rp420 miliar untuk mendukung UMKM dan ekonomi daerah melalui program SUPER KeRISKu, Kredit Merapi, serta laya
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan bersama Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menandatangani pengesahan dua Perda baru, Kamis (3/9/2026)./ Harian Jogja/Khairul Ma'arif -
KULONPROGO – DPRD Kabupaten Kulonprogo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan dan pendapat akhir di Kantor DPRD Kulonprogo, Kamis (3/9/2026). Persetujuan Raperda tersebut didukung seluruh fraksi di DPRD Kulonprogo, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Amanat Persatuan Perubahan.
Anggota Pansus DPRD Kulonprogo, Rian Nur Fajar, mengatakan regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut hadir untuk memperbarui Perda Nomor 1 Tahun 2007 juncto Perda Nomor 11 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan perkembangan masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali serta munculnya fenomena minuman oplosan membawa ancaman nyata bagi masyarakat.
“Minuman oplosan ini bukan lagi sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat karena telah memicu kasus keracunan berat hingga kematian,” ujar Rian Nur Fajar dalam pendapat akhir, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban umum dan kearifan lokal Kulonprogo, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan Raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek, mulai dari klasifikasi minuman beralkohol, perizinan, pengendalian distribusi, hingga pelarangan produksi dan peredaran minuman oplosan maupun minuman beralkohol tradisional.
Dalam Perda baru tersebut, penegakan hukum akan didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri. Sanksi bagi pelanggar mencakup sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa denda paling banyak kategori III.
Rian juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
“Pemerintah Daerah memberikan jaminan kerahasiaan identitas, keamanan, serta perlindungan bagi warga masyarakat yang berpartisipasi memberikan laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kulonprogo juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
Ketua Pansus DPRD Kulonprogo, Canggih Pulung Prabandaru, menyampaikan tingkat kepesertaan atau Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kulonprogo saat ini masih rendah.
“Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kulonprogo saat ini baru mencapai 28 persen. Angka ini masih tergolong rendah karena mayoritas pekerja di wilayah Kulonprogo didominasi oleh sektor informal yang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Canggih.
Melalui Perda tersebut, DPRD Kulonprogo berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperluas. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memperoleh jaminan secara optimal. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT BPR Bank Kulon Progo menyalurkan kredit sekitar Rp420 miliar untuk mendukung UMKM dan ekonomi daerah melalui program SUPER KeRISKu, Kredit Merapi, serta laya
Hasil lab kasus dugaan keracunan MBG di Selo, Boyolali, menemukan bakteri E. coli, sedangkan kadar histamin pada udang masih normal.
Bawaslu Solo digugat terkait persyaratan administrasi ijazah Jokowi saat pencalonan. Sidang di PN Jakarta Pusat tertunda karena penggugat menambah saksi dan ahl
GSI Youth Fest 2026 digelar gratis di GOR Indoor Manahan, Solo, 8 November. Ada Ndarboy Genk, Raffi Ahmad, job fair, dan penghargaan 35 Local Hero.
PT BPR Bank Kulon Progo menyalurkan kredit sekitar Rp420 miliar untuk mendukung UMKM dan ekonomi daerah melalui program SUPER KeRISKu, Kredit Merapi, serta laya
UGM mengklarifikasi viralnya tarif Rp129.500 di Wisdom Park. Kegiatan pembelajaran dan olahraga outdoor tetap gratis dengan ketentuan tertentu.