Raperda Parkir Kota Magelang Perluas Aturan hingga Parkir Khusus

Media Digital
Media Digital Kamis, 03 September 2026 16:27 WIB
Raperda Parkir Kota Magelang Perluas Aturan hingga Parkir Khusus

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Parkir dilakukan Pansus 6 DPRD Kota Magelang/Istimewa-DPRD Kota Magelang

Harianjogja.com, MAGELANG-- DPRD Kota Magelang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperluas cakupan aturan parkir, termasuk mengatur parkir khusus di luar jalan umum.

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Parkir dilakukan DPRD Kota Magelang melalui Panitia Khusus (Pansus) 6. Regulasi tersebut menjadi salah satu dari tiga raperda strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, selain penguatan BUMD dan perlindungan anak.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Magelang, Slamet Bambang Sulistyo, S.Sos., M.M., mengatakan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Parkir merupakan tindak lanjut evaluasi dan analisis Kanwil Kemenkumham pada 2024.

Hasil evaluasi tersebut merekomendasikan agar Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 ditinjau kembali. Peninjauan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru sekaligus mengikuti perkembangan aktivitas parkir di tengah masyarakat.

Aturan Parkir Tak Lagi Hanya di Jalan Umum

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut terlihat dari judul peraturan. Jika sebelumnya menggunakan nomenklatur Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dalam Raperda yang dibahas kini menjadi Penyelenggaraan Parkir.

Perubahan tersebut membuat cakupan aturan menjadi lebih luas. Pengaturan tidak hanya mencakup parkir di tepi jalan umum, tetapi juga parkir khusus yang berada di luar jalan.

Parkir khusus tersebut antara lain berada di pusat perbelanjaan, rumah sakit, taman, serta berbagai fasilitas lainnya. Raperda juga akan memperjelas pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan parkir.

Perlindungan Pengguna Parkir Jadi Perhatian

Slamet menjelaskan, Pansus 6 juga akan membahas sejumlah materi baru. Di antaranya penyesuaian dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, peningkatan kualitas pelayanan, dan perlindungan konsumen.

Perlindungan tersebut mencakup pengaturan ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan maupun barang. Mekanisme penanganan komplain dari pengguna jasa parkir juga menjadi bagian yang akan diatur dalam Raperda.

Selain itu, penyediaan fasilitas parkir akan diarahkan agar memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat tertentu. Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

Badan Jalan hingga Pembayaran QRIS Dikaji

Pansus 6 juga mempertimbangkan perkembangan sosial dan teknologi dalam penyusunan aturan parkir dengan tetap mengedepankan kepentingan umum.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah fenomena penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir menetap, menginap, maupun garasi. Pemanfaatan teknologi untuk pembayaran parkir juga masuk dalam materi yang akan dikaji.

Pembayaran parkir secara elektronik, termasuk menggunakan QRIS, menjadi salah satu perkembangan yang dipertimbangkan dalam Raperda tersebut.

Slamet menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tugas menyediakan payung hukum yang bersifat umum melalui peraturan daerah. Sementara itu, ketentuan teknis dan detail pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota maupun SOP.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Parkir, DPRD Kota Magelang berharap aturan mengenai parkir menjadi lebih jelas. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengelola dan juru parkir, sekaligus meningkatkan pelayanan serta perlindungan bagi seluruh masyarakat pengguna fasilitas parkir. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online