DPRD Kota Magelang Siapkan Payung Penyertaan Modal BUMD 5 Tahun

Media Digital
Media Digital Kamis, 03 September 2026 14:07 WIB
DPRD Kota Magelang Siapkan Payung Penyertaan Modal BUMD 5 Tahun

Pansus 5 DPRD Kota Magelang saat membahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)./Istimewa-DPRD Kota Magelang

Harianjogja.com, MAGELANG— DPRD Kota Magelang menyiapkan payung hukum baru untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam perekonomian daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada BUMD, penyertaan modal pemerintah daerah akan diatur untuk periode lima tahun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Kota Magelang pada 2027-2031.

Raperda tersebut dibahas DPRD Kota Magelang melalui Panitia Khusus (Pansus) 5. Wakil Ketua Pansus 5, Adi Candra Pamungkas, A.Md., mengatakan raperda itu akan menjadi perda induk yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Pembahasan penyertaan modal tidak hanya berfokus pada besaran dana yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan. DPRD juga mempertimbangkan manfaat, imbal hasil atau royalti yang dapat diberikan kepada daerah, serta kesehatan dan kemampuan BUMD dalam menghadapi persaingan dengan sektor swasta.

BUMD Diminta Beri Dampak Ekonomi

Sejumlah BUMD menjadi bagian dari pembahasan, mulai dari Bank Magelang, perusahaan perbengkelan, percetakan, PDAM, hingga Taman Kyai Langgeng (TKL). Kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan penyertaan modal.

Adi menegaskan dana yang bersumber dari APBD harus diikuti pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, Pansus telah melakukan rapat kerja dengan BPKAD, Bagian Perekonomian, Asisten Sekda, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD untuk menggali persoalan dan kebutuhan setiap perusahaan.

“Jangan sampai modal yang diberikan tidak memberikan manfaat. Harus jelas peruntukan, pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

DPRD juga memberi perhatian pada bagaimana penyertaan modal tersebut dapat memberikan dampak lebih besar terhadap pergerakan ekonomi Kota Magelang. Salah satu yang didorong ialah kontribusi BUMD dalam membantu pengembangan UMKM melalui pembiayaan kredit.

Kebutuhan PDAM Jadi Perhatian

Untuk PDAM, kebutuhan pengembangan infrastruktur dinilai semakin penting seiring meningkatnya konsumsi air. Kondisi tersebut berkaitan dengan pertumbuhan Untidar, aktivitas mahasiswa, keberadaan exit tol, hingga kegiatan retret di Akmil.

Inovasi pengolahan air dari Sungai Progo turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Selain itu, pembaruan jaringan pipa diperlukan karena sebagian jaringan lama mengalami tingkat kebocoran tinggi.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana penyertaan modal diarahkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata BUMD. Dengan demikian, tambahan modal tidak sekadar meningkatkan kapasitas perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan dan aktivitas ekonomi di Kota Magelang.

TKL Didorong Berinovasi

Sementara itu, penyertaan modal untuk Taman Kyai Langgeng (TKL) diarahkan untuk mendukung inovasi wahana dan penataan aset. Pengembangan tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi TKL sebagai destinasi wisata buatan.

Adi menyebut pembahasan Raperda telah dilakukan dalam empat kali rapat kerja Pansus. Nominal penyertaan modal juga telah dinilai pantas untuk selanjutnya difinalisasi.

Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Magelang berharap penyertaan modal daerah tidak berhenti sebagai tambahan modal bagi BUMD. Dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memberikan manfaat dan kontribusi bagi pendapatan daerah, sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat Kota Magelang.(Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online