Raperda Perlindungan Anak Magelang Atur Pencegahan hingga Reintegrasi

Media Digital
Media Digital Kamis, 03 September 2026 17:27 WIB
Raperda Perlindungan Anak Magelang Atur Pencegahan hingga Reintegrasi

Pansus 7 DPRD Kota Magelang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak./Istimewa-DPRD Kota Magelang

Harianjogja.com, MAGELANG-- DPRD Kota Magelang melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab perkembangan persoalan anak di Kota Magelang.

Ketua Pansus 7, Titiek Utami, S.Sos., M.M., mengatakan salah satu poin penting dalam pembahasan adalah pembagian kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Raperda tersebut juga akan mengatur pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu. Selain itu, pencegahan dan penanganan perkawinan anak hingga perlindungan anak di ranah media dan informasi elektronik menjadi bagian dari materi yang dibahas.

Partisipasi anak dalam pembangunan daerah juga mendapat perhatian. Seluruh arah pengaturan tersebut disusun dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Layanan Perlindungan Anak Akan Diintegrasikan

Selain substansi perlindungan, Pansus 7 membahas penguatan kelembagaan dan layanan perlindungan anak. Penguatan tersebut mencakup koordinasi lintas sektor dan sistem rujukan dalam penanganan perlindungan anak.

Penyediaan sarana dan sumber daya manusia juga menjadi bagian yang diatur. Begitu pula dengan sistem informasi dan data perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Menurut Titiek, penguatan tersebut penting karena penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Magelang masih membutuhkan integrasi layanan serta koordinasi yang lebih optimal.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan anak diharapkan memiliki peran dan mekanisme kerja yang lebih jelas.

Perlindungan Anak Tak Hanya Saat Kasus Terjadi

Titiek menjelaskan Raperda Perlindungan Anak juga diarahkan untuk memperkuat peran keluarga dan masyarakat. Dunia pendidikan, dunia usaha, media, serta pemangku kepentingan lainnya juga akan didorong mengambil bagian dalam perlindungan anak.

Pengaturan yang lebih jelas diharapkan membuat perlindungan anak tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika kasus terjadi. Upaya pencegahan, edukasi, pengasuhan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak juga menjadi bagian dari sistem yang dibangun secara berkelanjutan.

Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan berbagai sektor terkait diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing dalam memenuhi hak serta memberikan perlindungan kepada anak.

Gantikan Perda Perlindungan Anak 2016

Pembentukan Raperda ini sekaligus diarahkan untuk menggantikan Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih relevan dengan kondisi perlindungan anak saat ini.

Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas layanan perlindungan anak. Raperda juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarpihak, menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta mengintegrasikan perlindungan anak dalam pembangunan daerah.

Melalui regulasi tersebut, Kota Magelang diharapkan semakin mampu membangun sistem perlindungan anak yang terpadu sebagai bagian dari upaya menuju Kota Layak Anak. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online