Pemkab Sleman Perkuat Kanal Aduan

Media Digital
Media Digital Selasa, 06 Oktober 2026 10:02 WIB
Pemkab Sleman Perkuat Kanal Aduan

Ilustrasi kanal aduan Sleman./ Ist

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat efektivitas layanan pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari-Agustus 2026, tercatat 1.351 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.190 laporan atau 88,1% telah ditindaklanjuti, sementara 161 aduan masih dalam proses.

Data pengaduan tersebut selanjutnya menjadi bahan monitoring dan evaluasi internal, pelaporan SP4N-LAPOR!, serta penyusunan FAQ organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut ditujukan agar respons terhadap persoalan masyarakat semakin cepat, seragam, dan berbasis informasi yang valid.

Data tersebut menunjukkan pengelolaan aduan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan melalui mekanisme verifikasi, koordinasi, hingga penanganan oleh perangkat daerah yang berwenang.

Dari total laporan, Dinas Perhubungan menerima aduan terbanyak, yakni 224 laporan atau 17%. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman menerima 218 laporan atau 16%, serta Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 189 laporan atau 14%.

Untuk menjaga efektivitas dan ketepatan waktu layanan, setiap aduan memiliki standar penyelesaian berdasarkan karakteristiknya. Aduan informatif ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja, aduan nonpengawasan 14 hari kerja, sedangkan aduan berkadar pengawasan maksimal 60 hari kerja.

Penanganan setiap aduan juga dipantau melalui Service Level Agreement (SLA). Jawaban kepada masyarakat diarahkan memenuhi lima prinsip, yakni jelas dan tepat, solutif, sesuai fakta, akuntabel, serta tepat waktu.

Pemkab Sleman pun dapat meningkatkan pelayanan masyarakat melalui masing-masing OPD, lebih tepat dalam menentukan program, serta lebih solutif dalam menyelesaikan setiap masalah.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui SP4N-LAPOR!, website Lapor Sleman, WhatsApp di nomor 08112595000, email [email protected], Call Center 0274-868405 ekstensi 7900, media sosial resmi, pengaduan langsung, Sleman Whistleblower System, atau E-Lapor DIY.

Pemkab Sleman mengimbau masyarakat agar menyampaikan aduan secara jelas dengan mencantumkan lokasi, waktu, kronologi, serta bukti pendukung. Dengan demikian, laporan dapat diteruskan kepada OPD yang berwenang dan ditangani secara lebih cepat dan tepat.

Melalui pengelolaan pengaduan berbasis multikanal, Pemkab Sleman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sleman. 

Pengelolaan pengaduan yang dilakukan secara terintegrasi juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Sleman membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan menjadi masukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai kebutuhan. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online