JABFEST 2026: Saat Pendangkalan Berkuasa, Pendalaman Harus Bekerja
JABFEST 2026 digelar di The Ratan, Bantul, mengusung tema “Saksi Mata” untuk melawan pendangkalan melalui seni, sastra, buku, literasi, dan diskusi.
Zoom meeting BPJS Ketenagakerjaan bertajuk 'Dari Desa Membangun Jaminan Sosial Bagi Pekerja, Rabu (7/10/2026).
JOGJA – Pekerja di desa kini bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan. Program tersebut menyasar pekerja informal seperti petani, pedagang, tukang ojek, hingga buruh tani.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja yang berada di ekosistem desa dengan iuran yang terjangkau.
Dia mengatakan, iuran untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan. Sementara itu, untuk tiga program dengan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), peserta cukup membayar Rp36.800 per bulan.
“Pemerintah kini sedang merelaksasi atau meringankan iuran untuk kepesertaan informal, kepesertaan bukan penerima upah. Tadinya dua program Rp16.800, sekarang hanya menjadi Rp8.400 sebulan,” ujarnya dalam Zoom meeting bertajuk “Dari Desa Membangun Jaminan Sosial bagi Pekerja”, Rabu (7/10/2026).
Cahyaning mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membuat pekerja merasa aman dan tenteram karena aktivitas mereka telah mendapatkan perlindungan.
“Para petani ketika ke sawah, para tukang ojek ketika mencari nafkah di jalan, para pedagang ketika kulakan dan dagang di pasar, para buruh tani, para tukang bangunan, ketika terjadi risiko sudah ada yang melindungi mereka,” ujarnya.
Wakil Kepala Wilayah Bidang DHCA BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Mulyono Adi Nugroho, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pekerja, mengenai pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja.
Perlindungan tersebut juga ditujukan bagi masyarakat pekerja yang berada di desa.
“Kami hadir khususnya untuk masyarakat pekerja yang tidak hanya saudara-saudara kita yang bekerja di pabrik, di perusahaan, dan sebagainya, tapi saudara-saudara kita yang di desa pun juga masuk dalam kategori pekerja ketika mereka mempunyai aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Eko Sukoco, menyampaikan perlindungan pekerja ditargetkan terus meningkat dalam tiga tahun ke depan.
Pada 2026, cakupan perlindungan ditargetkan mencapai 53,74 persen, naik menjadi 83,18 persen pada 2027, dan mencapai 100 persen pada 2028.
“Jadi target kenaikan rata-rata sebesar 23 persen per tahun,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah, kata dia, juga telah memiliki dasar hukum untuk mendukung perlindungan ketenagakerjaan di tingkat desa. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, maupun desa dalam menjalankan program perlindungan bagi pekerja.
Eko mengatakan perlindungan ketenagakerjaan di desa menyasar berbagai kelompok, mulai dari petani, buruh tani, pelaku UKM, RT/RW, hingga masyarakat rentan.
“Kelompok tersebut perlu mendapat perlindungan karena turut berperan dalam mendukung kegiatan dan pemerintahan di desa,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan KSA BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Ariya Dwi Rendra, menyampaikan bahwa sesuai UU No. 24/2011 tentang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk segmen penerima upah, peserta dapat mengikuti tiga program, yakni JKK, JKM, dan JHT,” ujarnya.
Kepala Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Iwan Sulistya Setiyawan, mengatakan sejak 2020 pihaknya telah mendaftarkan ketua RT/RW, anggota BPD, dan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka mendapat perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus perangkat desa, perlindungan ditambah dengan program Jaminan Pensiun (JP).
“Kini, dengan hasil pengelolaan wisata oleh BUMDes kami yang luar biasa, pelan-pelan sejak 2020 kami daftarkan semua kepala keluarga. Semua kepala keluarga di tempat kami, kita daftarkan dua program JKM dan JKK,” kata dia.
Proses mengurus BPJS Ketenagakerjaan, kata Iwan, juga tidak sulit. Bahkan, untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja, klaim sudah bisa dicairkan kurang dari seminggu.
“Sudah masuk di rekening warga kami yang mengajukan klaim,” ujarnya. (Anisatul Umah/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JABFEST 2026 digelar di The Ratan, Bantul, mengusung tema “Saksi Mata” untuk melawan pendangkalan melalui seni, sastra, buku, literasi, dan diskusi.
JPU mengungkap temuan 74 kg emas dan 2,67 juta dolar AS dalam dakwaan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manajer KDMP mengeluhkan ketidakjelasan kerja, penempatan jauh dari domisili, hingga mekanisme relokasi setelah menerima PKWT.
Mark Zuckerberg mengaku tak memiliki gelar sarjana saat dicecar soal dasar menilai risiko beauty filter Instagram terhadap pengguna muda.
Telkomsel dan ITNY berkolaborasi mengembangkan talenta digital mahasiswa melalui magang, guest lecturer, dan berbagai program edukasi digital.
Triumph Bonneville T40 dan T40 Black hadir dengan mesin 400 cc, desain klasik, serta fitur modern. Harga baru diumumkan pada awal 2027.