Advertisement
Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12 - 2025).
Advertisement
JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan mencapai 87% pada 2029.
Kebijakan tersebut, menurut Nusron, sejalan dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sektor pangan nasional.
Advertisement
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dia menekankan, target LP2B sebesar 87% bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B disusun bertahap, dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, dan wajib menjadi acuan seluruh perencanaan pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA
Namun, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan. Hingga kini, tercatat 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, sementara hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melampaui 87%.
Sebagai upaya pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan, khususnya di provinsi yang telah menetapkannya.
Nusron mencontohkan, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, penyusutan lahan berhasil ditekan hingga tersisa 2.585 hektare.
Untuk daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B. Kebijakan ini dimaksudkan memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Nusron.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta diisi paparan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Tak Terserap Maksimal, Sisa Dana Droping Dikembalikan ke Kas Daerah
Advertisement
Cegah Penyakit, Dokter Sarankan Persiapan Liburan Musim Hujan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



