Advertisement

Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan

Media Digital
Rabu, 24 Desember 2025 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan melalui sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12 - 2025).

Advertisement

JAKARTA— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan melalui sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan peran strategis KPK dalam mendeteksi celah potensi penyimpangan, terutama di tengah proses transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan kementeriannya.

Advertisement

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik,” ujar Nusron saat membuka sosialisasi di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia mendorong seluruh jajarannya, baik yang hadir secara luring maupun daring, memanfaatkan forum tersebut secara maksimal. Menurut Nusron, keterbukaan KPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Sosialisasi bertema Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah ini diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi se-Indonesia.

Dalam pemaparannya, Nusron mengungkapkan dua persoalan utama yang kerap muncul dalam pelayanan pertanahan, yakni lamanya waktu pelayanan dan adanya biaya di luar ketentuan. Dua hal tersebut, menurut dia, harus ditekan secara signifikan karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bersih.

“Oleh karena itu, transformasi harus dilakukan. Perubahan sistem dan proses bisnis perlu dibuat lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan tanggung jawab aparatur pemerintah sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus diberikan dengan kualitas terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana rakyat.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Setiap tugas harus dijalankan dengan benar dan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” kata Johanis.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto. Sejumlah tantangan pelayanan publik dibahas dalam forum tersebut dan langsung mendapat masukan dari KPK sebagai bahan perbaikan sistem pelayanan pertanahan ke depan. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polres Bantul: Penipuan Masih Tertinggi, Curat Naik

Polres Bantul: Penipuan Masih Tertinggi, Curat Naik

Bantul
| Rabu, 24 Desember 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Cegah Penyakit, Dokter Sarankan Persiapan Liburan Musim Hujan

Cegah Penyakit, Dokter Sarankan Persiapan Liburan Musim Hujan

Lifestyle
| Senin, 22 Desember 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement