Vonis Mafia Tanah Kas Desa Robinson Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Kejati DIY
Putusan hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Putusan hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Mafia tanah kas desa Robinson Saalino diputuskan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (19/10/2023).
Sat Pol PP DIY mencatat sepanjang September lalu ada sebanyak 12 kasus penggunaan tanah kas desa (TKD) yang tak mengantongi izin.
Para korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Korban berharap uang-uang mereka dapat dikembalikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku sedang memeriksa sejumlah lurah di wilayah Sleman berkaitan dengan pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Penolakan eksepsi tersebut menyebabkan sidang mafia tanah kas desa tersebut terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
Satpol PP DIY terus membidik penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah DIY sejak terbongkarnya mafia tanah kas desa yang menyeret sejumlah pejabat hingga swasta.
Kejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai bukti suap yang diterimanya dari mafia tanah kas desa.
Mafia tanah kas desa Robinson Saalino selain dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi Rp2,95 miliar juga dituntut asetnya dirampas.
Mafia tanah kas desa Robinson Saalino mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (25/9/2023).