Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak
Robinson Saalino, tersangka pelanggaran pemanfaatan tanah kas, pernah divonis penjara dan denda Rp8 miliar karena masalah pajak.
Robinson Saalino, tersangka pelanggaran pemanfaatan tanah kas, pernah divonis penjara dan denda Rp8 miliar karena masalah pajak.
Berdasarkan laporan yang diterima KLBH UP 45, sejumlah korban tergiur dengan HGB yang ditawarkan pengembang.
Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino mengajukan pra pradilan. Sidang pra pradilan Robinson dilakukan perdana pada Rabu (24/5/2023).
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 telah menerima 189 laporan pembeli hunian diatas tanah kas desa (TKD).
Pemkab Bantul berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah ini agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung kasus
Untuk mendalami perkara pemanfaatan TKD tanpa izin, Kejati DIY melakukan pemeriksaan handphone tersangka RS dan AS dengan menggandeng ahli digital forensik.
Hingga kini berkas perkara dengan tersangka RS telah diserahkan ke penuntut umum, sedangkan perkara tersangka AS masih dalam pemeriksaan saksi.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menilai kasus mafia tanah di DIY terstruktur.
Salah satu korban tanah kas desa (TKD), TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata menyampaikan pihaknya bermaksud mengajukan gugatan class action ke PN Sleman
tanah desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh