Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Pemilik Penginapan di Gunungkidul Diperiksa Satpol PP
Sebuah penginapan di Kapanewon Panggang, Gunungkidul menggunakan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY.
Sebuah penginapan di Kapanewon Panggang, Gunungkidul menggunakan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY.
Indikasi perangkat kalurahan di DIY bermain dan terlibat dalam kasus mafia tanah di Jogja disampaikan Satpol PP DIY.
Banyak tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan, Pemda DIY revisi aturan pemanfaatannya.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di DIY, Sri Sultan HBX menginginkan agar tanah kas desa (TKD) dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin.
Banyaknya penyalahgunaan TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum.
Satpol PP DIY mengklasifikasi penggunaan tanah kas desa (TKD) oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan di Maguwoharjo, Sleman pada Selasa (9/5/2023).
Dalam beleid yang baru, ada empat instusi yang memegang kewenangan penentuan pemanfaatan tanah kas desa.
Sebanyak tiga perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya menyalahi aturan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dipanggil Satpol PP DIY.
Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Satpol PP DIY mendengar klarifikasi dua perusahan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada Selasa (9/5/2023).