Imbas Maraknya Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Peraturan Gubernur DIY Direvisi
Terungkapnya berbagai penyalahgunaan penggunaan tanah kas desa di sejumlah kalurahan di Sleman membuat Pemda DIY mengubah peraturan gubernur.
Terungkapnya berbagai penyalahgunaan penggunaan tanah kas desa di sejumlah kalurahan di Sleman membuat Pemda DIY mengubah peraturan gubernur.
Program tanah kas desa (TKD) sudah mulai dijalankan di Gunungkidul. Di tahap awal pelaksanaan dilakukan di Kalurahan Bulurejo, Semin dan Sidoharjo, Tepus.
Tanah kas desa di sejumlah wilayah di DIY, termasuk di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disalahgunakan oleh mafia.
Pengaturan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk masyarakat miskin kini mengacu pada Pergub DIY No. 34/2017.
Korban mafia tanah Jogja, Matha Haenry meminta Pemda DIY tak begitu saja merobohkan bangunan yang ada.
Tiga pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman akan dipanggil Satpol PP DIY pada Selasa (9/5/2023).
Pihak Kalurahan menyebutkan telah memberi peringatan tiga kali karena pengembang melanggar perjanjian.
Seorang warga mengaku keluarganya di DIY menjadi korban penipuan pemanfaatan tanah kas desa. Dia menyebut penipu tanah kas desa seperti sindikat.
pemanfaatan Sultan Ground (SG) dan tana kas desa (TKD) dapat menjadi tamparan bagi para pemilik tanah yang berorientasi kepada kepentingan komersial di DIY.
Kasus penyegelan pembangunan perumahan tanah kas desa di Maguwoharjo akan dibawa ke proses hukum Kejaksaan.