Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir
Sebanyak tiga perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya menyalahi aturan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dipanggil Satpol PP DIY.
Sebanyak tiga perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya menyalahi aturan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dipanggil Satpol PP DIY.
Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Satpol PP DIY mendengar klarifikasi dua perusahan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada Selasa (9/5/2023).
Terungkapnya berbagai penyalahgunaan penggunaan tanah kas desa di sejumlah kalurahan di Sleman membuat Pemda DIY mengubah peraturan gubernur.
Program tanah kas desa (TKD) sudah mulai dijalankan di Gunungkidul. Di tahap awal pelaksanaan dilakukan di Kalurahan Bulurejo, Semin dan Sidoharjo, Tepus.
Tanah kas desa di sejumlah wilayah di DIY, termasuk di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disalahgunakan oleh mafia.
Pengaturan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk masyarakat miskin kini mengacu pada Pergub DIY No. 34/2017.
Korban mafia tanah Jogja, Matha Haenry meminta Pemda DIY tak begitu saja merobohkan bangunan yang ada.
Tiga pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman akan dipanggil Satpol PP DIY pada Selasa (9/5/2023).
Pihak Kalurahan menyebutkan telah memberi peringatan tiga kali karena pengembang melanggar perjanjian.