Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian, Sultan: Percayakan Saja pada Proses Hukum
Banyaknya penyalahgunaan TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum.
Banyaknya penyalahgunaan TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum.
Satpol PP DIY mengklasifikasi penggunaan tanah kas desa (TKD) oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan di Maguwoharjo, Sleman pada Selasa (9/5/2023).
Dalam beleid yang baru, ada empat instusi yang memegang kewenangan penentuan pemanfaatan tanah kas desa.
Sebanyak tiga perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya menyalahi aturan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dipanggil Satpol PP DIY.
Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Satpol PP DIY mendengar klarifikasi dua perusahan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada Selasa (9/5/2023).
Terungkapnya berbagai penyalahgunaan penggunaan tanah kas desa di sejumlah kalurahan di Sleman membuat Pemda DIY mengubah peraturan gubernur.
Program tanah kas desa (TKD) sudah mulai dijalankan di Gunungkidul. Di tahap awal pelaksanaan dilakukan di Kalurahan Bulurejo, Semin dan Sidoharjo, Tepus.
Tanah kas desa di sejumlah wilayah di DIY, termasuk di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disalahgunakan oleh mafia.
Pengaturan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk masyarakat miskin kini mengacu pada Pergub DIY No. 34/2017.