Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan
Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugiannya
Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugiannya
Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) beberapa waktu lalu di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum.
Satpol PP DIY mengungkap adanya 90 titik tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman yang disalahgunakan alias dibangun tanpa izin.
Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejati DIY memeriksa perangkat kalurahan yang memberikan izin tanah kas desa sehingga dimanfaatkan mafia tanah.
RS, tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (14/4/2023). Kejati menemukan pengua
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman, RS, Direktur PT Deztama Putri Santosa (DPS), Jumat.
Sedikitnya lima bidang tanah berstatus tanah kasultanan atau tanah kas desa (TKD) dengan luas yang beragam diklaim warga
Penggunaan tanah kas desa secara ilegal dimana tak memiliki perizinan yang berlaku dapat dipidanakan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menilai keputusan Kraton tidak melepaskan tanah SG dan tanah kas desa sudah tepat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan uang sewa tanah Sultan atau Sultan Ground (SG) untuk pembangunan Tol Jogja Bawen akan masuk Kraton.