Beredar Surat Penyelidikan KPK atas Dugaan Suap di Muktamar NU, Benarkah?
Beredar surat perintah penyelidikan KPK terkait dugaan tindakan suap dari Kementerian Agama untuk memenangkan calon kandidat di muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial.
Beredar surat perintah penyelidikan KPK terkait dugaan tindakan suap dari Kementerian Agama untuk memenangkan calon kandidat di muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial.
Polri akan mendalami informasi terkait dengan Ustaz Abdul Somad ditangkap Densus 88 Antiteror.
Polri kini tengah menyelidiki pelaku yang pertama kali menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang penangkapan Ustad Abdul Somad oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan pemberitaan tentang 4 warga Bekasi terpapar varian Omicron sebagai hoaks. Benarkah demikian?
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan kementerian sudah memutus akses terhadap konten hoaks di dunia maya untuk mengantisipasi dampak negatif persebaran konten hoaks.
Analisis UNICEF pada 2021 yang merujuk pada sebuah studi di Jerman pada 2020 menunjukkan sekitar 76 persen anak muda berusia 14-24 tahun mudah terpapar hoaks.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten Amin Mustafa menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan foto profil Bupati Klaten Sri Mulyani melalui akun perpesanan WhatsApp (WA) yang beredar di masyarakat untuk penggalangan dana atas nama sebuah yayasan. Dipastikan akun WA dengan foto profil Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut akun palsu.
Kasus viral berujung hoaks berkali-kali terjadi di Indonesia. Sayangnya, kasus ini memakan perhatian masyarakat dan selalu menjadi perbincangan hangat.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan hingga saat ini penanganan pandemi di Tanah Air masih terganggu oleh beredarnya berita bohong atau hoaks.
Warga internet (warganet) penting untuk memahami dan membedakan antara informasi yang benar dan hoaks di media sosial agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).