Lebih dari 4 Jam, Hoaks Sulit Ditangani
Berita bohong alias hoaks sulit ditangani jika melebihi empat jam sejak kabar berita tersebut disebar.
Berita bohong alias hoaks sulit ditangani jika melebihi empat jam sejak kabar berita tersebut disebar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiyantara mengungkapkan penguatan literasi menjadi salah satu cara yang ditempuh negara dalam upaya mengurangi paparan hoaks di tengah masyarakat.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Pada intinya, Perpres tersebut merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyesalkan adanya informasi tidak akurat beredar di publik yang dianggap memfitnah lembaga kemanusiaan ACT terafiliasi dengan gerakan radikal dan ilegal di Indonesia. Informasi itu tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Puan Maharani mengharapkan masyarakat di kawasan Pasifik untuk tidak mudah percaya akan penyebaran berita bohong seiring dengan perkembangan kecanggihan zaman.
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah.
Sejumlah kasus hoaks terkait Pilpres 2019 yang ditangani kepolisian Jawa Barat kini mandek.
Sejumlah petinggi polisi dilaporkan ke ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena dituding menyebar hoaks saat jumpa pers.
AY, 32, ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.