Perkara Tindak Pidana Hoaks Meningkat Tajam selama Januari-Juni 2019
Perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani Polri meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang 2018.
Perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani Polri meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang 2018.
Ustaz Rahmat Baequni (URB) kini harus menerima statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik.
Ustaz Rahmat Baequni dituntut bertanggung jawab terkait dengan penyebaran kabar bohong mengenai kematian ratusan petugas KPPS karena diracun.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku tak mau lagi mengkritisi pemerintah setelah terjerat kasus penyebaran hoaks.
Ustaz Rahmat Baequni mengakui telah menyebar informasi bohong alias hoaks tentang pemilu.
Polri berjanji tidak akan sewenang-wenang kala berpatroli siber di Grup Whatsapp. Patroli siber di Grup WA baru dilakukan jika ada laporan dari masyarakat mengenai peredaran informasi palsu atau hoaks melalui akun Whatsapp.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta media sosial untuk menerapkan sistem keamanan yang mengharuskan pengguna membuka akun menggunakan nomor telepon seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan kanal (URL) yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks menurun setelah pemilu dan kericuhan 21-22 Mei 2019.
Seorang dosen asal Solo, Jawa tengah diduga terlibat kasus hoaks dan kini ditangkap petugas kepolisian.