Berintelektual Mumpuni tetapi Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun
Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran hoaks, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran hoaks, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali meringkus dokter berinisial DS yang menjadi tersangka penyebar hoaks tentang adanya remaja berusia 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Direktorat Siber Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menangani 10 kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di masyarakat.
Salah satu penyebab maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan ancaman di media sosial dalam momen Pilpres ialah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memberi sinyal untuk memberikan bantuan hukum pada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya. Hal itu diungkapkan oleh Cathy Ahadianty.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya ditangkap, Minggu (26/5/2019) dini hari karena menjadi tersangka penyebaran hoaks.
Cathy Ahadianty, istri anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya, mengatakan tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi sinyal untuk memberikan bantuan hukum kepada suaminya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak main-main dalam memberantas kabar bohong atau hoaks. Kominfo akan memberi sanksi untuk operator web dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoaks) pada lamannya.
Selama kericuhan terjadi di beberapa ruas jalan Jakarta pada 21-22 Mei 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat 30 berita bohong tersebar melalui 1.932 laman (URL).