Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet berdoa agar keadilan berpihak kepadanya. Hal itu dikatakannya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ketua Komite Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Santi Indra Astuti mengatakan Facebook menjadi sarana penyebaran kabar bohong atau hoaks paling dominan, kemudian diikuti WhatsApp dan Twitter.
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menyatakan terjadi 997 kabar bohong atau hoaks sepanjang 2018 hingga Januari 2019. Sebanyak 488 atau sekitar 49,94 % di antara kabar bohong itu bertemakan politik.
Di era digital, kecenderungan berita hoaks dibagikan melalui media sosial. Sehingga sudah tidak lagi melaluispanduk, selebaran atau sejenisnya.
Mabes Polri memprediksi ada beberapa pihak yang sengajamengganggu proses demokrasi di Indonesia danmembuat propaganda melalui berita bohong atau hoaks di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus memvalidasi berita yang beredar. Rupanya, jumlah berita bohong atau hoaks terus bertambah sejak pertengahan tahun lalu.
Dua pegawai non-PNS di Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam diberhentikan, karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnal di medsos.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menangani persoalan hoaks yang intensitasnya terus meningkat terutama jelang Pilpres 2019. Sejumlah perangkat disiapkan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat ketika ragu terhadap suatu informasi hoaks atau tidaknya.
Kasus hoaks dan fitnah kali ini menyerang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Bahkan, Mahfud MD hari ini resmi melaporkan adanya hoax, fitnah dan pencemaran nama baiknya yang disebarkan oleh akun @KakekKampret_ di media sosial Twitter ke Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (01/02/2019).