Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami yang Mabuk, Peradi Buka Suara
Seorang istri di Karawang bernama Valencya, 45, harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya. Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.