Disnakertrans Kulonprogo: Kenaikan UMK 2024 Tak Jauh-Jauh dari Tahun Ini
Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan unsur lain dalam beberapa hari ke depan menyusul penetapan UMP.
Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan unsur lain dalam beberapa hari ke depan menyusul penetapan UMP.
Kemenaker menyatakan hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan UMP.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61 naik sebesar Rp144.115,22.
Pemda DIY bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada besok, Selasa (21/11/2023).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus mendorong komunikasi bipartit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Menghitung hari jelang pengumuman Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada harapan besar dari masyarakat agar besaran UMK bisa meningkat jika dibanding tahun lalu
Buruh menilai PP No. 51/2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP No. 36/2021 tidak dibuat dengan mekanisme dialog.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan alasan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 naik 15%.
pekerja rentan terdiri dari para pelaku UKM, pemilik usaha warung angkringan, buruh, abang becak dan lain sebagainya.