Hari Buruh, Jokowi: Terima Kasih
Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei turut membuat Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas dedikasi para pekerja.
Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei turut membuat Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas dedikasi para pekerja.
Pemerintah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak goreng membuat defisit antara pendapatan dan pengeluaran buruh di DIY semakin tinggi.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan peraturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Satreskrim Polresta Jogja menangkap IN alias IA, laki-laki 44 tahun warga Tegalrejo karena terlibat pencurian dua unit handphone di Umbulharjo. Tersangka ditangkap di indekosnya di Sleman dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga melakukan pencurian itu.
Untuk melindungi para pekerja di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY No.99/2021 Tentang Optimalisasi Kepesertaan Dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebanyak 100 buruh rokok dari berbagai daerah akan melakukan longmarch menuju ke Istana Negara untuk menemui Presiden Jokowi. Mereka akan membawa lukisan hasil karya petani tembakau sekaligus menyampaikan aspirasi ke Jokowi untuk menunda kenaikan cukai rokok.
Kabar baik bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sebagian perusahaan mulai mempekerjakan buruh yang sebelumnya dirumahkan seiring penurunan level PPKM di daerah ini.
Serikat buruh menuntut penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan jatah Rp10,07 miliar dari pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021.