Kabar Baik untuk Buruh, Penerima Subsidi Gaji Ditambah
Kabar baik bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
Kabar baik bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sebagian perusahaan mulai mempekerjakan buruh yang sebelumnya dirumahkan seiring penurunan level PPKM di daerah ini.
Serikat buruh menuntut penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan jatah Rp10,07 miliar dari pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021.
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat."
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, sehingga tidak ada kenaikan. Serikat buruh mengecam SE ini sebagai bentuk ketidak-berpihakan pemerintah pada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menetapkan 64 komponen kebutuhan hidup layak pada periode 2020.
Omnibus law UU Cipta Kerja menciptakan perubahan cukup besar bagi kaum pekerja, mulai dari kontrak kerja hingga skema pengupahan. Perencana Keuangan memberikan saran agar 'budak korporat' bersiap-siap dalam menghadapi ketidakpastian yang timbul akibat implementasi undang-undang ini.
Kemenaker menargetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti
Kemenaker sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang kelima dan telah memproses selama 4 hari kerja.
Ada-ada saja cara warganet melakukan protes terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui dunia maya mereka melambungkan istilah DPR We Gang Gang dan DPR Live di twitter hingga menjadi trending di Senin (5/10/2020) malam hingga Selasa (6/10/2020) dinihari.