Warganet Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Warganet beramai-ramai menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilia merugikan para buruh. Penolakan ini menjadi trending topic di twitter dengan tagar #BatalkanOmnibusLaw.
Warganet beramai-ramai menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilia merugikan para buruh. Penolakan ini menjadi trending topic di twitter dengan tagar #BatalkanOmnibusLaw.
Rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan mempengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pendapat itu diungkapkan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Serikat buruh merespons perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang secara diam-diam akan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah membuat sekitar 43.000 orang gagal berangkat.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan jika pekerja tak mendapatkan subsidi gaji, maka langkah yang dapat dilakukan yakni mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja.
Sebanyak 144.486 pekerja di Kota Jogja tercatat mulai menerima bantuan subsidi upah untuk pencairan tahap pertama dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Export kembali menggelar audiensid engan DPRD DIY, Senin (24/8/2020), terkait hak-hak pekerja yang sampai saat ini belum terpenuhi. Pekerja yang tergabung dalam serikat dan menuntut haknya diduga justru mendapat diskriminasi oleh perusahaan.
Pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp5 Juta bakal memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp600.000 yang diberikan selama empat bulan.
Pekerja hingga pengusaha menghadapi tantangan yang berat dengan masih sulitnya roda ekonomi berjalan.