Buruh Minta Pengusaha Tidak Jadikan Covid-19 Alasan Tidak Naikkan Upah Minimum 2021
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat."
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat."
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, sehingga tidak ada kenaikan. Serikat buruh mengecam SE ini sebagai bentuk ketidak-berpihakan pemerintah pada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menetapkan 64 komponen kebutuhan hidup layak pada periode 2020.
Omnibus law UU Cipta Kerja menciptakan perubahan cukup besar bagi kaum pekerja, mulai dari kontrak kerja hingga skema pengupahan. Perencana Keuangan memberikan saran agar 'budak korporat' bersiap-siap dalam menghadapi ketidakpastian yang timbul akibat implementasi undang-undang ini.
Kemenaker menargetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti
Kemenaker sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang kelima dan telah memproses selama 4 hari kerja.
Ada-ada saja cara warganet melakukan protes terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui dunia maya mereka melambungkan istilah DPR We Gang Gang dan DPR Live di twitter hingga menjadi trending di Senin (5/10/2020) malam hingga Selasa (6/10/2020) dinihari.
Warganet beramai-ramai menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilia merugikan para buruh. Penolakan ini menjadi trending topic di twitter dengan tagar #BatalkanOmnibusLaw.
Rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan mempengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pendapat itu diungkapkan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Serikat buruh merespons perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang secara diam-diam akan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.