Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh DIY mulai 28 Maret 2024
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh DIY mulai 28 Maret 2024
Pemberian tunjangan hari raya (THR) di Bumi Binangun terus diawasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.
Menaker dan ILO membahas realisasi program pekerjaan layak di Indonesia sebagai strategi pembangunan nasional.
Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan unsur lain dalam beberapa hari ke depan menyusul penetapan UMP.
Kemenaker menyatakan hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan UMP.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61 naik sebesar Rp144.115,22.
Pemda DIY bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada besok, Selasa (21/11/2023).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus mendorong komunikasi bipartit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.