Bangunan di Atas 20 Tahun di Jogja Gratis Mengurus IMB
Untuk mendorong agar setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menghapus denda bagi masyarakat yang hendak mengurus IMB dengan masa bangunan minimal 20 tahun. Adapun biaya retribusi terap berlaku seperti biasa.