Pemerintah Tiadakan Haji 2021, Begini Respons DPR
otoritas Arab Saudi yang hingga saat ini belum memberikan keputusan Indonesia mendapatkan kuota atau tidak.
otoritas Arab Saudi yang hingga saat ini belum memberikan keputusan Indonesia mendapatkan kuota atau tidak.
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji menurut Mu'ti tidak melanggar ketentuan apapun, baik ketentuan syariat maupun ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Kontribusi pendapatan haji yang mencapai 10 persen dari pendapatan Garuda pada 2019 memang bakal membantu tetapi juga tak signifikan.
BPKH akan mengelola dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021.
Sejumlah negara masih menunggu keputusan otoritas Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2021. Sementara, pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.
Sebanyak 3.116 orang dari DIY dipastikan batal naik haji tahun ini menyusul keputusan Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah calonhaji Indonesia pada musim haji tahun ini. Jemaah otomatis didaftarkan pada keberangkatan haji 1443 H/2022 M.
Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. Calon jemaah dapat mengambil kembali dana pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji yang telah dilunasi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. Pemerintah menyebut sejumlah pertimbangan hingga mengambil keputusan ini.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa pengumuman resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji ini akan disusun dengan komprehensif.