OPINI: Destinasi Pariwisata Butuh Budaya Rasa Memiliki
Pada dasarnya, Pemerintah ada untuk berkompromi, membuat keputusan, dan mendukung sektor swasta, sedangkan sektor swasta ada untuk membuka lapangan kerja dan mendukung kepentingan umum, maka sebagaimana diketahui dalam Undang Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan pada Bab VI Usaha Pariwisata pada pasal 14 terdapat 13 jenis usaha pariwisata, yang mana dari masing-masing jenis usaha ini diisi oleh para pelaku usaha pariwisata yang membuat destinasi dengan basis alam, budaya dan buatan, dalam rangka memenuhi kepentingan umum.