Dewan Sebut Hanya di Bantul BBM Eceran di Pinggir Jalan Dilarang
Kebijakan Pemkab Bantul yang melarang penjualan BBM eceran menuai protes keras dari lembaga legislatif.
Kebijakan Pemkab Bantul yang melarang penjualan BBM eceran menuai protes keras dari lembaga legislatif.
Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penjualan BBM eceran ditolak para camat.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.
Badan Penyalur Hilir Migas (BPH Migas) meminta kendaraan pengangkut barang mengalah untuk tidak mengkonsumsi produk bahan bakar jenis solar untuk mengantisipasi jebolnya kuota subsidi bahan bakar tersebut.
Adanya pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (solar) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019 membuat kalangan pelaku usaha logistik angkat suara.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dapat turun seiring diturunkannya iuran hilir kepada BPH Migas.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, puluhan ribu liter solar diamankan.
Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pupuk untukĀ digunakan para petani. Namun demikian, Kemenentan minta agar pupuk yang diberikan pemerintah digunakan secara bijaksana, karena jumlahnya terbatas.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengatakan hingga sekarang belum ada tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya impor minyak mentah yang besar berkontribusi cukup besar terhadap melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).