KAI Masih Jual Tiket Periode 24 April-5 Mei saat Pengetatan Mudik
Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah berlaku mulai saat ini 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang. Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api (KA).