Cabuli Siswinya, Guru Olahraga Madrasah Ditangkap Polisi
Seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah Jakarta Utara ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah Jakarta Utara ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Polsek Kraton meringkus pelaku pencabulan, US, 29, yang beraksi di Jalan Kadipaten, Kraton, Selasa (16/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban merupakan mahasiswi asal Cilacap yang sedang berlibur di Kota Jogja dan menginap di rumah saudaranya.
Seorang pemuda bernama Sri Miyanto, 28, warga Padukuhan Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial AA. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp200 juta.
caleg berinisial AH tersebut bukanlah berasal dari kader internal PKS. Zainudin menjelaskan bahwa pelaku itu adalah bukan caleg yang dibina oleh PKS, melainkan kader eksternal.
Kasus pencabulan yang melibatkan ayah tiri kembali terjadi di Kecamatan Semin. Kali ini menimpa I,17, yang berstatus sebagai pelajar. Akibat ulah bejat dari SD,56, korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Sewon Bantul menangkap RDW, 19, warga Sewon, Bantul, di rumahnya. RDW diduga telah memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial R, 16, di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Sewon. Sebelum diperkosa, korban diduga dicekoki minuman keras.
Seorang pria berinisial RB, 53, warga Berbah, Sleman, harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli tetangganya anak kelas 1 SD, TW, 7, pada 8 Oktober 2018 lalu di kandang sapi daerah Berbah.
Seorang laki-laki warga Jln.Parangtritis, Bantul, Anggito, 29 tahun nekat mencabuli seorang anak di bawah umur di Jogja. Saat melakukan perbuatannya, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja ditenggaknya.
Bocah balita di Bantul yang dicabuli oleh ayah kandungnya mengalami luka lecet di tangannya. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah ada tindakan kekerasan penyiksaan yang dilakukan pria bejat tersebut.
Kepolisian Resor Bantul menangkap FL, 30, warga dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Pleret, Bantul, di rumahnya. FL diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun atau balita berinisial FP.