Gara-Gara Video Mesum, Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.
Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan anak kembali terhadi. Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, ditangkap Polda Metro Jaya atas tindak asusila tersebut.
Seorang pria berinisial DH, 42, warga Sleman, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya, aksi bejat itu ia lakukan sudah sejak 2012 lalu
Seorang paman di salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul, tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial S, 18, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Parahnya tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih kelas VI sekolah dasar (SD).
Seorang pria harus berurusan dengan polisi setelah mengeluarkan kemaluannya di depan mahasiswi, di Warungboto, Umbulharjo, pada Senin (13/1/2020) siang. Ditengarai kejiwaan pria lulusan S1 ini terganggu.
Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dan menetapkan EP, 39, pembina Pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari sebagai tersangka kasus pencabulan. EP diduga mencabuli delapan orang siswi saat kegiatan kepramukaan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang guru dan saat kegiatan perkemahan.
Seorang pria berinisial BR, 40, asal Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu terbongkar setelah adanya laporan ke Polsek Samigaluh.
Sedikitnya tujuh siswi SMP di Kecamatan Gedangsari menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pembina Pramuka berinisial ED. Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.
Peristiwa penetapan tersangka terhadap oknum guru di Sleman, S, 48, terkait kasus pencabulan terhadap siswa membuat masyarakat prihatin. Bahkan tuntutan pemecatan sebagai ASN juga disuarakan.
Sesuai PP 11/2017 [tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil] jika ada ASN berstatus tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan untuk sementara