Jadi Tersangka, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi di Ruang Guru
Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dan menetapkan EP, 39, pembina Pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari sebagai tersangka kasus pencabulan. EP diduga mencabuli delapan orang siswi saat kegiatan kepramukaan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang guru dan saat kegiatan perkemahan.