Underpass Kentungan Bisa Dilewati Paling Lambat 15 Februari, Satker PJN Diminta Bekerja Cepat
Underpass Kentungan harus sudah beroperasi paling lambat 15 Februari. Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta lekas merampungkan proyek tersebut.