20 Billboard Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Jogja pada 2026
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memilih komunikasi dan pembersihan untuk menekan vandalisme serta sampah visual di sejumlah lokasi.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Satpol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Sedayu hingga Kasihan untuk tingkatkan PAD dan keselamatan jalan.
Satpol PP Bantul menertibkan baliho berukuran besar di jalur protokol Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman.
Satpol PP Bantul tertibkan 524 reklame ilegal langgar Perda saat patroli (11/2/2026). Penindakan dilakukan di delapan kecamatan.
Kami melakukan pengecekan sekaligus pemasangan surat peringatan terhadap papan reklame yang melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bantul berencana meninjau ulang aturan penyelenggaraan reklame. Pasalnya, banyak pelaku usaha reklame mengeluh soal proses perizinan yang r
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menemukan ratusan reklame yang terpasang yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, telah ada belasan reklame ukuran besar dico