DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Satpol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Sedayu hingga Kasihan untuk tingkatkan PAD dan keselamatan jalan.
Satpol PP Bantul menertibkan baliho berukuran besar di jalur protokol Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman.
Satpol PP Bantul tertibkan 524 reklame ilegal langgar Perda saat patroli (11/2/2026). Penindakan dilakukan di delapan kecamatan.
Kami melakukan pengecekan sekaligus pemasangan surat peringatan terhadap papan reklame yang melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bantul berencana meninjau ulang aturan penyelenggaraan reklame. Pasalnya, banyak pelaku usaha reklame mengeluh soal proses perizinan yang r
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menemukan ratusan reklame yang terpasang yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, telah ada belasan reklame ukuran besar dico
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di wilayah setempat.
DPMPTSP Kabupaten Bantul terus mendorong layanan perizinan yang transparan dan responsif melalui peluncuran inovasi Adrem Manis.