Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Jogja kembali menggencarkan upaya penertiban reklame yang melanggar aturan dengan cara dibongkar.
Satpol PP Kota Jogja kembali menggencarkan upaya penertiban reklame yang melanggar aturan dengan cara dibongkar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera berupaya membersihkan wilayahnya dari sampah visual seper
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan penindakan terhadap beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya membahayakan pen
Beberapa waktu terakhir, baliho ataupun bakal calon (bacalon) Wali Kota Jogja mulai menghiasi sudut Kota Jogja. Belasan diantaranya dicopot karena tak berizin
Satpol PP Bantul Tegur Puluhan Penyelenggara Baliho yang Tidak Berizin, Satpol PP Bantul Belum Lakukan Pembongkaran
Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan jalan terutama di sepanjang jalan Sumbu Filosofi.
Sudah tiga minggu ini penertiban baliho di Bumi Binangun yang melanggar ketentuan dilakukan Satpol PP Kulonprogo, terutama baliho Pilkada 2024.
Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan penghentian fungsi reklame
Aplikasi ini dikembangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).