Ruang Publik Warga Direnggut Sampah Visual Iklan Politik
Tampang para tokoh dengan visual jumbo dinilai merenggut kemerdekaan warga terhadap ruang publik.
Tampang para tokoh dengan visual jumbo dinilai merenggut kemerdekaan warga terhadap ruang publik.
Satpol PP Kulonprogo membongkar sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul mengeluarkan surat peringatan terhadap sebuah baliho yang berlokasi di perempatan Gedongkuning,
Satpol PP Gunungkidul terus melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin. Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi sampah visual yang beredar di masyarakat.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo naikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame.
Paska pembongkaran papan reklame seperti baliho oleh Satpol PP Kabupaten Bantul, satu per satu para pemilik baik individu maupun perusahaan mulai mengurus pajak
Perda baru tentang reklame di Jogja resmi disahkan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menata reklame di Jogja yang makin semrawut.
Memasuki musim penghujan, sejumlah upaya mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, salah satunya dengna penertiban reklame yang dinilai membahayakan