Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame
Sat Pol PP Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo naikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame.
Paska pembongkaran papan reklame seperti baliho oleh Satpol PP Kabupaten Bantul, satu per satu para pemilik baik individu maupun perusahaan mulai mengurus pajak
Perda baru tentang reklame di Jogja resmi disahkan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menata reklame di Jogja yang makin semrawut.
Memasuki musim penghujan, sejumlah upaya mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, salah satunya dengna penertiban reklame yang dinilai membahayakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja sedikitnya telah menindak 3.433 reklame secara non yustisi yang melanggar ketentuan
Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Sedikitnya ada 1.500 papan reklame liar dan tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan provinsi di wilayah DIY. Satpol PP DIY pun tak mampu berbuat banyak, mengingat penertiban rangka papan reklame ini butuh anggaran cukup besar. Di sisi lain Perda No.6/20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum ada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.
Jelang penindakan reklame yang melanggar aturan, belum ada satu pun pelanggar reklame yang melakukan konfirmasi ke Satpol PP Bantul. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang melakukan pertanggungjawaban, reklame yang melanggar aturan bakal dirobohkan dan ditertibkan.
Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.