Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul mengeluarkan surat peringatan terhadap sebuah baliho yang berlokasi di perempatan Gedongkuning,
Satpol PP Gunungkidul terus melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin. Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi sampah visual yang beredar di masyarakat.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo naikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame.
Paska pembongkaran papan reklame seperti baliho oleh Satpol PP Kabupaten Bantul, satu per satu para pemilik baik individu maupun perusahaan mulai mengurus pajak
Perda baru tentang reklame di Jogja resmi disahkan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menata reklame di Jogja yang makin semrawut.
Memasuki musim penghujan, sejumlah upaya mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, salah satunya dengna penertiban reklame yang dinilai membahayakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja sedikitnya telah menindak 3.433 reklame secara non yustisi yang melanggar ketentuan
Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.