Hanya Ada 32 Papan Reklame yang Berizin di Bantul
Dari sekian banyaknya reklame yang terpampang di Bantul, tercatat hanya ada 32 unit yang berizin.
Dari sekian banyaknya reklame yang terpampang di Bantul, tercatat hanya ada 32 unit yang berizin.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menurunkan tiga papan reklame lantaran tidak mempunyai izin dan tidak membayar pajak.
Sebanyak dua reklame berukuran besar yang berada di Jalan Magelang dibongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Selasa (2/7/2019) lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.
Dalam sepekan, Satpol PP rutin menggelar penertiban reklame selama dua kali. Tahun lalu, ada ribuan sampah visual yang diangkut Satpol PP berupa spanduk, rontek serta baliho.
Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.620/2018 tentang Penertiban Reklame/Media Iklan pada Juli 2018 lalu, tercatat sudah ada 74 reklame baik dalam bentuk baliho maupun spanduk yang dibongkar paksa dan dipindahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Tempelan brosur mulai dari iklan telat datang bulan atau haid, bantuan pengerjaan skripsi, hingga bantuan konsultasi masalah seksual marak terpasang di wilayah Sleman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya melakukan penertiban dan pembersihan sampah visual. Namun upaya itu tak bakal berhasil tanpa peran serta masyarakat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-DIY untuk turut melakukan penertiban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.