Tiga Hari Tertibkan Sampah Visual, Satpol PP Copoti Paksa Ribuan Spanduk Ilegal
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-DIY untuk turut melakukan penertiban.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-DIY untuk turut melakukan penertiban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai kinerja Satpol PP masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tak berizin dan menyebabkan kerugian bagi pajak daerah.
Menurut pantauan Forum Pemantau Pakta Integritas Independen (Forpi) Kota Jogja sampai saat ini reklame tanpa izin dan melanggar aturan penataan terus bertambah setiap harinya. Saat ini hampir 95% reklame di Jogja tidak berizin. Oleh karena itu, Forpi menyayangkan ketidaktegasan kinerja Satpol PP yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan reklame tanpa izin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengaku belum bisa menertibkan reklame ukuran besar yang melanggar karena keterbatasan dana. Padahal pemilik reklame tersebut sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bantul.
Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Pemkab Sleman menyatakan jumlah reklame yang berizin mengalami penurunan di wilayah ini.
Reklame yang bertengger di Sleman masih banyak yang melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan penertiban sebanyak 36 kali dari awal tahun sampai April.
Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, sebutnya, sebenarnya sudah pernah menertibkan media iklan tak berizin, tapi sifatnya masih pembinaan.
data mengenai media reklame tak berizin tersebut dihitung per 2015 lalu. Tapi meski demikian, jumlah papan iklan yang berizin tak akan bertambah, karena sejak 2016 ada moratorium pemasangan reklame.