Langgar Ketentuan, Lebih dari 3.000 Reklame di Jogja Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja sedikitnya telah menindak 3.433 reklame secara non yustisi yang melanggar ketentuan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja sedikitnya telah menindak 3.433 reklame secara non yustisi yang melanggar ketentuan
Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Sedikitnya ada 1.500 papan reklame liar dan tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan provinsi di wilayah DIY. Satpol PP DIY pun tak mampu berbuat banyak, mengingat penertiban rangka papan reklame ini butuh anggaran cukup besar. Di sisi lain Perda No.6/20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum ada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.
Jelang penindakan reklame yang melanggar aturan, belum ada satu pun pelanggar reklame yang melakukan konfirmasi ke Satpol PP Bantul. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang melakukan pertanggungjawaban, reklame yang melanggar aturan bakal dirobohkan dan ditertibkan.
Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menertibkan 125 papan reklame. Penertiban ini mulai dari reklame liar, teguran atas badan reklame yang mulai usang, dan lainnya.
Pemkab Sleman mencatat dalam lima tahun terakhir, hanya 556 baliho yang mendapatkan izin, 316 diminta untuk melengkapi persyaratan dan 267 baliho ditolak karena tidak memenuhi syarat perizinan.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul meminta Pemerintah Kabupaten Bantul menertibkan sejumlah reklame yang belum dilengkapi perizinan, termasuk reklame milik Pemkab Bantul.
Kendati 16 baliho milik Pemkab Bantul dipastikan tak berizin, namun hingga kini petugas berwenang belum juga mengambil tindakan.
Setelah papan reklamenya dibongkar paksa beberapa hari lalu, pemilik papan reklame raksasa di Jalan Kaliurang Km. 8, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman juga dimejahijaukan. Bahkan dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Sleman, akhir pekan lalu, pemilik reklame tersebut dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.