Langgar Aturan, Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Ditertibkan
Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan.
Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan.
Sat Pol PP Kota Jogja menertibkan ratusan reklame dan baliho ilegal yang memuat konten politik dari bakal calon legislatif dan tokoh partai di wilayahnya
Sat Pol PP Kulonprogo mengaku kesulitan untuk menindak baliho berukuran jumbo lantaran harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Satpol PP Bantul membongkar dua baliho yang dipasang di Jalan Kusumanegara, Dusun Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,
Tampang para tokoh dengan visual jumbo dinilai merenggut kemerdekaan warga terhadap ruang publik.
Satpol PP Kulonprogo membongkar sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam penertiban di Sarkem Jogja ini, puluhan personel Satpol PP dikerahkan.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul mengeluarkan surat peringatan terhadap sebuah baliho yang berlokasi di perempatan Gedongkuning,
Satpol PP Gunungkidul terus melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin. Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi sampah visual yang beredar di masyarakat.