Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan penghentian fungsi reklame
Aplikasi ini dikembangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan.
Sat Pol PP Kota Jogja menertibkan ratusan reklame dan baliho ilegal yang memuat konten politik dari bakal calon legislatif dan tokoh partai di wilayahnya
Sat Pol PP Kulonprogo mengaku kesulitan untuk menindak baliho berukuran jumbo lantaran harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Satpol PP Bantul membongkar dua baliho yang dipasang di Jalan Kusumanegara, Dusun Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,
Tampang para tokoh dengan visual jumbo dinilai merenggut kemerdekaan warga terhadap ruang publik.
Satpol PP Kulonprogo membongkar sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.