Pemkot Jogja Tertibkan Reklame di Sepanjang Jalan Sumbu Filosofi
Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan jalan terutama di sepanjang jalan Sumbu Filosofi.
Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan jalan terutama di sepanjang jalan Sumbu Filosofi.
Sudah tiga minggu ini penertiban baliho di Bumi Binangun yang melanggar ketentuan dilakukan Satpol PP Kulonprogo, terutama baliho Pilkada 2024.
Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan penghentian fungsi reklame
Aplikasi ini dikembangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan.
Sat Pol PP Kota Jogja menertibkan ratusan reklame dan baliho ilegal yang memuat konten politik dari bakal calon legislatif dan tokoh partai di wilayahnya
Sat Pol PP Kulonprogo mengaku kesulitan untuk menindak baliho berukuran jumbo lantaran harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Satpol PP Bantul membongkar dua baliho yang dipasang di Jalan Kusumanegara, Dusun Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,