Mau Pasang Reklame di Kulonprogo, Ini Aturannya
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2017) pekan kemarin dapat diterapkan secara tegas.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2017) pekan kemarin dapat diterapkan secara tegas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY resmi menyerahkan tersangka berinisial NB dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jogja. Langkah tersebut menjadi langkah terakhir setelah tidak ada upaya baik wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Belasan izin untuk pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bantul sudah kadaluarsa. Namun hingga kini perusahaan periklanan terkait belum juga mengurus izin perpanjangan reklame-reklame tersebut
Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar karena anggarannya cukup besar. Pihaknya harus menggandeng pihak ketiga untuk menurunkan reklame.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Rudiyatno menjelaskan pemasangan reklame sudah seharusnya diikuti dengan izin. Dengan kepengurusan izin reklame, maka Pemkab juga mendapatkan pemasukan berupa pajak reklame.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo menertibkan reklame liar tanpa izin, yang bertebaran di sejumlah titik wilayah Kulonprogo.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo berupaya mengintensifkan pengawasan terhadap izin reklame. Hal itu diharapkan dapat mengurangi pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.