Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini
Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.
Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.
Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengancam akan merobohkan tiang reklame
Iklan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jogja dan Sleman tak kesulitan memungut pajak dari papan reklame. Penertiban pemasangan reklame, selain memperindah kawasan, juga menambah pundi-pundi keuangan pemerintah daerah.
Papan iklan liar memenuhi banyak ruas jalan di Jogja, Sleman, dan Bantul. Pemerintah kewalahan menertibkan pelanggaran itu karena keterbatasan sumber daya. Di Jogja, dari ratusan tiang reklame yang ditancapkan di beberapa titik, baru 50 yang mengantongi izin.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2017) pekan kemarin dapat diterapkan secara tegas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY resmi menyerahkan tersangka berinisial NB dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jogja. Langkah tersebut menjadi langkah terakhir setelah tidak ada upaya baik wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Belasan izin untuk pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bantul sudah kadaluarsa. Namun hingga kini perusahaan periklanan terkait belum juga mengurus izin perpanjangan reklame-reklame tersebut
Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar karena anggarannya cukup besar. Pihaknya harus menggandeng pihak ketiga untuk menurunkan reklame.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Rudiyatno menjelaskan pemasangan reklame sudah seharusnya diikuti dengan izin. Dengan kepengurusan izin reklame, maka Pemkab juga mendapatkan pemasukan berupa pajak reklame.