Waktu Registrasi Menara Telekomunikasi Tinggal 2 Bulan Lagi
Sesuai amanat Perda batas waktu sosialisasi sejak Perda disahkan adalah satu tahun. Dalam Pasal 22 Perda Kota Jogja No.7/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunakasi dan Fiber Optik, menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya perda harus memperoleh rekomendasi paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.