Parkir Liar di Pantai Sadranan, Ini yang dilakukan Pemkab Gunungkidul
Dalam perda baru soal perparkiran, nantinya akan ada sanksi untuk para jukir liar.
Dalam perda baru soal perparkiran, nantinya akan ada sanksi untuk para jukir liar.
Perintah pembongkaran menara telekomunikasi ilegal di Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping dari Pemkab Sleman hingga saat ini belum juga dilaksanakan oleh pemilik menara. Warga sekitar ingin agar menara tersebut segera dibongkar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern telah ditandatangani bersama antaran bupati dengan DPRD. Namun hingga saat ini, rancangan tersebut belum diundangkan karena masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah DIY.
Ketujuh raperda yang akan diselesaikan bulan ini diakuinya adalah hutang yang harus diselesaikan. Ketujuh Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Administrasi Kependudukan; Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Antisipasi Kebakaran; Penanganan Kawasan Kumuh; Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah; serta Keolahragaan.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera memiliki Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2018-2038
Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan sawah yang ditetapkan jadi lahan pangan berkelanjutan seluas 35.911 hektare, dari total lahan yang kira-kira mencapai 55.000 hektare. Tetapi setiap tahun ada 200 hektare lahan yang dialihfungsikan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul mengancam akan membongkar menara telekomunikasi tak berizin di wilayah ini. Pasalnya dari 310 menara telekomunikasi yang terdata, masih ada sebelas yang belum memiliki izin lengkap.
Sesuai amanat Perda batas waktu sosialisasi sejak Perda disahkan adalah satu tahun. Dalam Pasal 22 Perda Kota Jogja No.7/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunakasi dan Fiber Optik, menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya perda harus memperoleh rekomendasi paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.
Reklame yang bertengger di Sleman masih banyak yang melanggar aturan. Mulai Januari hingga pertengahan April 2018, Satpol PP Sleman sudah mengggelar 36 kali penertiban. Pelanggaran banyak terjadi karena reklame melintang jalan dan berada pada median jalan.
Dalam paragraf kedua Perda No.2/2017 mengenai tertib pantai, setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini.