Raperda Pengelolaan Sampah Terkendala Perubahan Naskah Akademik
Rencana Pemkab Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah t
Rencana Pemkab Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah t
DPRD Kulonprogo mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) pada Kamis sore (19/12/2024).
Keinginan Pemkab Bantul untuk segera memiliki Perda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dipastikan tidak bisa terwujud pada 2025
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan, DPRD DIY telah mengajukan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru.
Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2025 gagal terlaksana.
Populasi lansia di Bumi Binangun cukup signifikan jumlahnya 87.274 orang menurut data BPS per Juni 2024.
Tantangan pengelolaan sampah yang kian hari bertambah ditanggulangi DPRD Kulonprogo dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menyatakan ada 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Prope
Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul memberikan respon terkait dengan disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 ten
Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul memberikan respon terkait dengan disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 ten