Angka Perkawinan Anak di Indonesia Mayoritas Terjadi di Pedesaan
Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi, namun paling banyak adalah karena pergaulan bebas.
Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi, namun paling banyak adalah karena pergaulan bebas.
Masih adanya kasus perceraian dan pernikahan dini di Kulonprogo menjadi alasan Kementerian Agama Kulonprogo menyelenggarakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin agar kedua hal itu bisa dihindari.
Bupati Gunungkidul, Badingah, meminta jajarannya lebih menggiatkan kampanye dan deklarasi anti pernikahan dini. Harapannya dengan sosialisasi yang lebih masif, masyarakat bisa sadar sehingga program penundaan usia pernikahan dapat efektif.
Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul mencatat hingga awal April 2019 ada 16 kasus pengajuan dispensasi nikah. Mayoritas pengajuan disebabkan karena pasangan yang belum cukup umur ini telah hamil.
Pernikahan dini di Sleman masih kerap terjadi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sleman, hingga Februari 2019, sudah ada 17 permohonan dispensasi kawin yang masuk.
Setelah mengalami penurunan angka pernikahan dini di Gunungkidul, selama beberapa tahun terakhir. Pada 2018 justru kembali mengalami kenaikan.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kulonprogo mencatat, hingga November 2018 sebanyak 38 pasangan mengajukan konseling untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini. Namun, rata-rata pasangan tersebut belum siap membangun rumah tangga.
Rata-rata belasan permohonan dispensasi kawin diajukan tiap bulannya ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Kehamilan di luar nikah dianggap masih menjadi penyebab.
Pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bocah berusia 13 tahun yang baru lulus sekolah dasar yakni Reski menikahi seorang gadis perempuan berusia 17 tahun bernama Mia.
Sang ayah bocah laki - laki mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai uji 'kejantanan' pasca dikhitan.