Polres Bantul Ekshumasi Jasad Korban Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan
Polres Bantul melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia yang diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan berinisial RKP, 21, warga Wirog
Polres Bantul melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia yang diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan berinisial RKP, 21, warga Wirog
Pemkab Bantul akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan pihak terkait lainnya guna meningkatkan pengawasan.
Korban meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan yang terjadi di Banguntapan, Bantul bertambah menjadi dua orang. Kedua korban yang meninggal d
Pesta ini berubah fatal ketika KPP memiliki ide mencampurkan miras oplosan dengan pil sapi yang telah digerus.
Sebuah pesta minuman keras (miras) oplosan berujung tragedi di Ngumbul, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Seorang wanita berinisial RKP, 21, warga Wirogunan, Mergan
DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan At
Empat orang warga Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman keras atau miras oplosan.
Korban meninggal akibat minuman keras oplosan di Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat, menjadi delapan orang.
Jumlah korban tewas akibat minuman keras oplosan alkohol murni 96% bertambah menjadi empat orang.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul menargetkan Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tentang Pengen