Kasus Miras Oplosan di Bantul: Dua Korban Sembuh, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Kasus minuman keras (miras) oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian dua perempuan di Bantul terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Kasus minuman keras (miras) oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian dua perempuan di Bantul terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Polisi terus mendalami kasus konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa dua korban perempuan di Bantul. Hingga saat ini, dua
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, salah satunya dengan mengajuk
Rekan pria RKP, Andre Setiawan, salah seorang korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan yang terjadi di Banguntapan, Bantul membeberkan kronologi perist
Polres Bantul melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia yang diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan berinisial RKP, 21, warga Wirog
Pemkab Bantul akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan pihak terkait lainnya guna meningkatkan pengawasan.
Korban meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan yang terjadi di Banguntapan, Bantul bertambah menjadi dua orang. Kedua korban yang meninggal d
Pesta ini berubah fatal ketika KPP memiliki ide mencampurkan miras oplosan dengan pil sapi yang telah digerus.
Sebuah pesta minuman keras (miras) oplosan berujung tragedi di Ngumbul, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Seorang wanita berinisial RKP, 21, warga Wirogunan, Mergan
DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan At